LSM Frontal Bongkar Dugaan Kejanggalan Legalitas Tiga Usaha di Kuningan, Pemkab Ditantang Buka Dokumen AMDAL

Spread the love

KUNINGAN — FAKTALIPUTAN6.COM

Sorotan terhadap transparansi perizinan dan penegakan aturan lingkungan di Kabupaten Kuningan kembali mengemuka. LSM Frontal di bawah komando Uha Juhana mempertanyakan legalitas tiga unit usaha yang disebut berkaitan dengan figur berpengaruh, serta mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan membuka dokumen perizinan dan lingkungan kepada publik.

Frontal menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kritik biasa. Mereka mempertanyakan konsistensi Pemkab Kuningan dalam menerapkan aturan, khususnya terhadap kegiatan usaha yang diduga memiliki persoalan dalam aspek legalitas, tata ruang, dan dokumen lingkungan.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Palutungan. Wilayah tersebut dinilai memiliki sensitivitas ekologis karena berada di kawasan yang beririsan dengan wilayah penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) serta berkaitan dengan daerah tangkapan air dan sumber mata air yang memiliki arti penting bagi masyarakat.

Atas dasar itu, Frontal mempertanyakan kelengkapan dan kesesuaian dokumen lingkungan maupun perizinan yang menjadi dasar operasional kegiatan usaha tersebut. Mereka mendesak Pemkab Kuningan tidak sekadar memberikan pernyataan, tetapi menunjukkan dokumen yang dapat diverifikasi secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke forum audiensi di Ruang Rapat Adipati KIC Kuningan. Dalam pertemuan yang dihadiri Sekda Kuningan U. Kusmana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Usep Sumirat, serta pihak BPKAD, Frontal menyampaikan tuntutannya agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan mengenai status perizinan dan dokumen lingkungan tiga usaha yang menjadi sorotan.

“Aturan hukum di Kuningan jangan dibengkokkan hanya karena pemiliknya orang berpengaruh atau pejabat tinggi. Kalau memang seluruh perizinannya sesuai aturan, buka dan tunjukkan kepada publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pemodal besar ” tegas perwakilan LSM Frontal dalam audiensi tersebut, Senin (5/10).

Frontal menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut mereka, publik berhak mengetahui apakah kegiatan usaha yang berada di kawasan sensitif telah memenuhi seluruh ketentuan terkait tata ruang, lingkungan, maupun perizinan lainnya.

Mereka juga meminta Pemkab Kuningan melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, Frontal mendesak agar pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun pengaruh pemilik usaha.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan proses perizinan dinyatakan telah sesuai, Frontal meminta pemerintah menunjukkannya secara terbuka sehingga persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan atau asumsi.

Frontal memberikan sinyal akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tuntutan transparansi tidak mendapatkan respons yang memadai. Mereka menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum di tingkat nasional untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami meminta kepastian bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak. Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran ” tegas Frontal.

Frontal menilai perlindungan lingkungan dan kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun pemodal tertentu. Mereka mengingatkan bahwa kawasan ekologis dan sumber daya alam Kuningan merupakan kepentingan publik yang harus dijaga bersama.

Kini bola berada di tangan Pemkab Kuningan. Publik menunggu apakah pemerintah daerah akan membuka dokumen dan memberikan penjelasan secara transparan atas legalitas tiga usaha yang dipersoalkan, sekaligus memastikan bahwa penegakan aturan di Kabupaten Kuningan berjalan tanpa pandang bulu.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *