KUNINGAN – FAKTALIPUTAN6.COM
Audiensi kedua antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan yang membahas legalitas dan perizinan tiga kegiatan usaha, yakni Arunika, Kajene Forest, dan RS Permata, belum membuahkan keputusan.
Audiensi berlangsung di Ruang Adipati Lantai 2 Gedung Setda Kabupaten Kuningan, Senin (5/10/2026). Menurut LSM Frontal, forum tidak dapat berjalan karena perangkat daerah terkait belum siap. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan dinilai tidak membawa dokumen perizinan penting yang diperlukan untuk verifikasi secara terbuka.
LSM Frontal menegaskan bahwa pembahasan legalitas, kepatuhan regulasi lingkungan, dan tata ruang harus bertumpu pada bukti dokumen resmi yang sah, bukan sekadar argumentasi lisan.
Mereka menuntut pembuktian konkret agar data yang dibahas terang di hadapan publik.
Ketiadaan data autentik dari DLH pun menimbulkan kekecewaan.
Menurut LSM Frontal, kondisi tersebut menghambat penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat Kuningan, khususnya soal kepatuhan izin lingkungan ketiga usaha tersebut.
Karena dokumen belum dibuka dalam forum, status perizinan Arunika, Kajene Forest, dan RS Permata belum dapat diverifikasi pada audiensi ini.
Pemkab Kuningan berencana mengagendakan kembali pertemuan dengan memanggil manajemen ketiga perusahaan. Pertemuan dijadwalkan pekan ini agar penyelesaian tidak berlarut-larut. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan keterangan dan memaparkan dokumen perizinan secara langsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari manajemen Arunika, Kajene Forest, dan RS Permata terkait isu legalitas dan perizinan yang dimaksud.
Desakan Keterbukaan dan Akuntabilitas
LSM Frontal mendesak Pemkab Kuningan konsisten menegakkan keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Kuningan.
(Red)
