KUNINGAN – FAKTALIPUTAN6.COM
Pengadilan Negeri (PN) Kuningan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata senilai Rp777,36 juta yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Rabu (14/10/2026).
Sidang kedua yang berlangsung di Ruang Sidang PN Kuningan tersebut berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas perkara serta persiapan pelaksanaan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, persidangan kali ini dihadiri oleh kuasa hukum pihak tergugat. Kehadiran tersebut menandai berlanjutnya proses hukum setelah pada sidang perdana pihak tergugat belum hadir.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena nilai gugatan yang mencapai ratusan juta rupiah serta keterlibatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. Meski demikian, proses persidangan tetap harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji dalil dan argumentasi masing-masing pihak.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi menjadi salah satu tahapan penting yang harus ditempuh sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk mencari penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan mediator yang ditunjuk sesuai prosedur pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di PN Kuningan mengikuti tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Perkembangan perkara ini masih dinantikan, terutama terkait hasil mediasi dan kelanjutan proses hukum yang akan menentukan penyelesaian sengketa di antara para pihak.
(Red)
