KUNINGAN – FAKTALIPUTAN6.COM Dinamika penataan ruang dan perizinan investasi di Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Pertemuan antara Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan, PT Bumi Kuningan Hijau, dan LSM Frontal yang digelar pada Kamis (8/10/2026), di bawah kepemimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, berlangsung relatif kondusif dan dinilai mampu mencairkan ketegangan di antara para pihak.
Berbeda dengan sejumlah audiensi sebelumnya yang diwarnai perdebatan terkait legalitas proyek, pertemuan kali ini membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka. FPRD dinilai mengambil peran sebagai jembatan dialog antara pihak pemrakarsa kegiatan dan elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, mencairnya suasana dalam forum mediasi tidak serta-merta menghapus berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Publik masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut atas persoalan perizinan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta konsistensi penegakan hukum terhadap proyek-proyek yang menjadi sorotan.
Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah pertemuan ini benar-benar menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, atau justru berhenti pada kesepahaman tanpa tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?
Tiga Proyek Menjadi Sorotan, Transparansi Perizinan Dipertanyakan
Perhatian publik masih tertuju pada tiga proyek yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Bumi Kuningan Hijau. Ketiganya menyisakan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang.
1. RS Permata
Proyek ini menjadi salah satu titik perhatian terkait kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kejelasan dokumen persetujuan lingkungan, serta transparansi tindak lanjut atas kemungkinan sanksi administratif atau kewajiban lain yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Publik membutuhkan penjelasan mengenai status dokumen, hasil pemeriksaan instansi terkait, serta langkah penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
2. Kajene Forest
Proyek yang mengusung konsep ekosistem hutan di tengah kawasan perkotaan ini turut menjadi perhatian. Masyarakat mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan, termasuk apakah instrumen yang dipersyaratkan berupa AMDAL atau UKL-UPL telah dipenuhi sesuai karakteristik dan ketentuan kegiatan, serta bagaimana status perizinan dasar operasionalnya.
Kejelasan tersebut diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat dapat dijawab berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi.
3. Arunika di Kawasan Palutungan
Pengembangan kawasan pariwisata di kaki Gunung Ciremai ini memunculkan perhatian terhadap aspek ekologis dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Sejumlah hal yang menjadi pertanyaan publik meliputi kesesuaian zonasi, perlindungan daerah tangkapan air, serta kecukupan kajian dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat pentingnya kawasan tersebut bagi keseimbangan lingkungan, kejelasan dokumen dan hasil evaluasi teknis dari instansi berwenang menjadi hal yang perlu disampaikan secara transparan.
“Ketiga proyek tersebut memiliki karakteristik dan persoalan yang perlu ditelaah berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai status perizinan, hasil evaluasi, dan tindak lanjut pemerintah daerah,” ungkap perwakilan publik, Selasa (13/10/2026).
Supremasi Hukum Diuji, Pemkab Kuningan Diminta Konsisten
Perwakilan publik menegaskan, pertemuan mediasi tidak boleh dipandang sebagai akhir dari rangkaian pengawasan terhadap persoalan perizinan dan lingkungan. Sebaliknya, forum tersebut semestinya menjadi awal dari proses evaluasi yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, terdapat dua prinsip utama yang harus menjadi pegangan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan FPRD dalam menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut.
Pertama, konsistensi penegakan regulasi tanpa pandang bulu.
Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, baik korporasi besar, investor berskala nasional, maupun pelaku usaha lokal, tunduk pada ketentuan hukum yang sama.
Penegakan aturan harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan secara proporsional dan konsisten, tanpa dipengaruhi skala usaha maupun posisi pihak yang bersangkutan.
Kedua, transparansi dokumen dan proses perizinan.
Publik menilai perlu adanya penjelasan yang memadai mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Keterbukaan informasi tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses perizinan telah dipenuhi dan bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasannya.
“Mediasi tidak boleh berhenti pada pertemuan dan kesepahaman di atas meja. Harus ada tindak lanjut yang jelas, termasuk penjelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan, hasil evaluasi, dan langkah pemerintah apabila ditemukan ketidaksesuaian. Di situlah komitmen terhadap supremasi hukum benar-benar diuji,” tegas perwakilan publik.
Pertemuan FPRD, PT Bumi Kuningan Hijau, dan LSM Frontal dapat dipandang sebagai langkah positif dalam membangun komunikasi antarpihak. Namun, keberhasilan mediasi tidak semestinya hanya diukur dari kondusivitas forum atau meredanya perdebatan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana pertemuan tersebut menghasilkan tindak lanjut konkret, memperjelas status persoalan perizinan, dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, berkembang pula kekhawatiran bahwa meredanya ketegangan setelah mediasi dapat menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan yang dipersoalkan sebelumnya telah selesai. Padahal, tanpa penjelasan resmi dan tindak lanjut yang terukur, berbagai pertanyaan publik masih berpotensi menggantung.
Masyarakat pun berharap LSM Frontal tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan objektif, sementara pemerintah daerah memastikan seluruh persoalan ditangani melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan FPRD. Publik menunggu penjelasan yang berbasis dokumen, hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepastian bahwa setiap pelaku usaha diperlakukan berdasarkan standar hukum yang sama.
Pada akhirnya, supremasi hukum tidak cukup dibuktikan melalui forum dialog yang kondusif. Konsistensi penegakan aturan, keterbukaan informasi, dan keberanian menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Apakah mediasi ini akan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara transparan, atau justru menyisakan pertanyaan yang belum terjawab? Jawabannya akan ditentukan oleh tindak lanjut nyata, bukan sekadar pertemuan.
(Red)
