KUNINGAN — FAKTALIPUTAN6.COM
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kabupaten Kuningan angkat bicara menanggapi pemberitaan yang tengah ramai diperbincangkan publik, terkait dugaan sikap Kepala SDN 2 Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, yang dinilai berupaya membenturkan insan pers dengan institusi Kepolisian.
Polemik ini mencuat di tengah berjalannya program bantuan revitalisasi fasilitas pendidikan tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Melalui pernyataan resminya, Rabu (26/8/2026), DPC AWI Kuningan mengingatkan seluruh pejabat publik dan pengelola anggaran negara bahwa kerja jurnalistik dan prinsip keterbukaan informasi bukan sekadar etika, melainkan dilindungi undang-undang dengan sanksi hukum yang tegas bagi siapa pun yang menghalanginya.
AWI menegaskan, kemerdekaan pers dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hak asasi warga negara. Setiap wartawan memiliki hak hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
Di sisi lain, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa dana revitalisasi dari Kemendikdasmen adalah anggaran negara.
Karena itu, setiap lembaga pendidikan yang mengelola dana publik wajib bersikap akuntabel, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat maupun media, bukan sebaliknya menutup diri atau memunculkan narasi yang justru mengalihkan sorotan.
DPC AWI Kuningan juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang nyata bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik maupun menutup akses informasi publik:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Menyikapi situasi ini, DPC AWI Kuningan menyampaikan tiga poin sikap resmi:
Pertama, menolak keras segala bentuk upaya adu domba yang mencoba membenturkan wartawan dengan jajaran Polsek Cibingbin maupun Polres Kuningan. AWI menegaskan bahwa pers dan Polri selama ini merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum dan kontrol sosial, bukan pihak yang berseberangan.
Kedua, mendesak Kepala SDN 2 Sindangjawa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, guna mencegah isu ini berkembang menjadi bola liar yang justru merugikan semua pihak.
Ketiga, memastikan pengawalan penuh terhadap proses pembangunan fisik di SDN 2 Sindangjawa, agar berjalan transparan, sesuai petunjuk teknis (juknis), dan tepat sasaran.
DPC AWI Kabupaten Kuningan berharap aparat penegak hukum dan instansi pendidikan di wilayah Kuningan dapat terus menjalin sinergi yang sehat, serta patuh terhadap regulasi yang berlaku, demi terwujudnya tata kelola informasi publik yang bersih dan akuntabel.
(red)
