KUNINGAN,JABAR | FAKTALIPUTAN6.COM- Proyek revitalisasi TK Asih di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.117.295.000 itu dipertanyakan transparansinya, khususnya menyangkut akses terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Selasa/18/Agustus/2026.
Sorotan ini muncul setelah tim media melakukan penelusuran lapangan dan konfirmasi langsung kepada sejumlah pekerja di lokasi proyek.
Dari keterangan para pekerja, sistem pengupahan di proyek ini terbagi dua:
Pemasangan rangka baja ringan atap dikerjakan dengan sistem borongan, sekitar Rp40.000 per meter, oleh pekerja asal Babakan Cigadung, Kecamatan Cigugur.
Pekerjaan harian mencatat upah tukang Rp150.000 per hari dan kenek Rp120.000 per hari.
Perlu digarisbawahi, angka-angka ini murni keterangan pekerja di lapangan dan belum dapat dibandingkan dengan RAB resmi karena dokumen tersebut belum berhasil diakses. Tim media tidak menyimpulkan adanya penyimpangan, data ini disajikan sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan tuduhan.
Guna memverifikasi kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan dokumen resmi, tim media mengajukan permintaan untuk melihat RAB kepada pihak sekolah melalui pesan WhatsApp. Kepala TK Asih menjawab singkat:
“Hapunten BP, teu tiasa (Maaf bapak tidak bisa).” — 18/8/2026
Hingga rilisan ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lebih lanjut atas alasan penolakan tersebut. Tim media membuka ruang klarifikasi apabila pihak TK Asih atau P2SP bersedia menjelaskan duduk perkara sesungguhnya.
MENGAPA RAB PROYEK INI WAJIB TERBUKA
Pekerjaan fisik revitalisasi dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) , pola yang lazim dipakai dalam program revitalisasi sekolah atau fasilitas publik berbasis dana transfer negara.
Karena mengelola uang negara secara langsung, P2SP berkedudukan sebagai perpanjangan badan publik dan terikat penuh pada prinsip keterbukaan informasi. Dalam skema swakelola berbasis masyarakat/sekolah,bukan lelang komersial . Tidak ada alasan “rahasia dagang” untuk menutup RAB. Petunjuk teknis swakelola bahkan mewajibkan P2SP memasang papan informasi proyek dan rincian anggaran di area terbuka, agar publik bisa mengontrolnya secara langsung.
Dasar hukumnya jelas dan berlapis dua:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik termasuk P2SP selaku pengelola dana negara membuka dokumen semacam RAB kepada publik dan pers.
Jika P2SP menutup atau menyembunyikan RAB dan dokumen teknis lain, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan UU KIP dan Juknis bantuan pemerintah yang mengatur transparansi swakelola.
JALUR YANG BISA DITEMPUH PERS
Langkah utama: mengajukan permintaan dokumen RAB langsung ke Kepala Sekolah/Satuan Pendidikan selaku penanggung jawab P2SP, atau ke Tim P2SP setempat.
Jalur resmi: bila permintaan ditolak, pers dapat mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui PPID Dinas Pendidikan/Instansi Pembina yang membawahi program tersebut.
Bila penolakan berlanjut: pers berhak menelusuri lebih jauh dan melaporkan hambatan akses informasi tersebut ke Dinas terkait, Inspektorat, atau Komisi Informasi. (red)
