Refleksi Kemerdekaan Dalam Praktik Kemerdekaan Pers Indonesia

Refleksi Kemerdekaan Dalam Praktik Kemerdekaan Pers Indonesia

Spread the love

Oleh : Nacep Suryaman, S.H.

KUNINGAN,JABAR | FAKTALIPUTAN6.COM-
KEMERDEKAAN secara terminologi diterjemahkan merupakan sebuah kondisi dan keadaan ‘BEBAS’, untuk berdiri sendiri, berhak menentukan nasib sendiri tanpa adanya paksaan atau campur tangan orang lain.

Terdapat tiga unsur penting yang menjadi kunci sebuah kemerdekaan itu dapat terejawantahkan :

1. Bebas dari segala bentuk penguasaan siapapun atau pihak manapun.
2. Memiliki kedaulatan untuk menentukan dan mengatur diri sendiri.
3. Bertanggung jawab.

Penulis mencoba mengorelasikan terminologi ‘kemerdekaan’ ini dengan realitas praktik kemerdekaan pers (kebebasan pers-red) khususnya di Indonesia.

Dari sudut dimensi kemerdekaan tidak dalam ‘penguasaan atau paksaan’ pihak manapun, pers atau Wartawan Indonesia memiliki kebebasan yang dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers Indonesia terbebas dari sensor pemerintah.

Kemudian, kemerdekaan dari sisi ‘berdaulat’ yang dirasakan Pers Indonesia, diantaranya terletak pada kebebasan mengatur diri sendiri. Praktik itu teraktualisasi dalam ‘pengaturan diri’ saat Dewan Pers dan KPI menyusun dan menetapkan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Bukan negara yang mengatur dan menentukan !

Lalu, kemerdekaan dari sudut ‘bertanggungjawab’ adalah ketika Wartawan Indonesia mempunyai hak untuk memberitakan sebuah peristiwa, tentunya menyampaikan informasi harus akurat, memiliki sisi keberimbangan, tidak hoax serta tidak melanggar kaidah jurnalistik dan hukum.

Jika ditarik benang merahnya, secara terminologi dapat dijadikan runutan, kemerdekaan pers itu adalah salah satu bentuk nyata dari “kemerdekaan”.

Penulis melihat, kemerdekaan secara terminologi ini, kalau diterapkan ke konteks kemerdekaan pers, dapat ditemukan salah satunya dengan adanya kebebasan wartawan/media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan dari negara, pemilik modal, atau kelompok lain.

Lalu, apabila dihubungkan dengan realita praktik kemerdekaan pers di Indonesia saat ini, ada beberapa hal yang bisa ditinjau :

Sisi positif / sudah merdeka :
1. Tidak ada sensor dari pemerintah seperti era orde baru. Media boleh mengeritik pemerintah.
2. Banyaknya media baik itu cetak, TV, online. Rakyat bebas untuk memilih saluran informasi.
3. Dilindungi UU No. 40/1999. Menghalangi kerja wartawan bisa dipidana.

Tantangan / belum sepenuhnya merdeka :
1. Tekanan ekonomi/pemilik media. Terkadang isi berita menjadi mengikuti kepentingan pemilik.
2. UU ITE & UU lain. Wartawan/jurnalis warga masih bisa dipolisikan (dipidana-red) karena pemberitaan.
3. Intimidasi & kekerasan terhadap jurnalis di daerah masih ada.
4. Hoax dan buzzer. Ditemukan kemerdekaan disalahgunakan jadi kebebasan tanpa tanggung jawab.

Kesimpulan penulis :
Kemerdekaan pers adalah ‘anak’ dari kemerdekaan bangsa.

Tapi sama seperti kemerdekaan negara, kemerdekaan pers juga harus diisi dengan tanggung jawab. Bebas memberitakan, tapi tetap menjaga kebenaran, etika, dan kepentingan publik. Bukan kebablasan atau tanpa batasan.

Kalau pers tidak merdeka, berarti rakyat juga tidak bisa menentukan nasib sendiri karena informasinya dikendalikan.(red)

Penulis :
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Provinsi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *