Antara Tanda Tangan Fakta Integritas dan Realitas Tata Ruang Kuningan: Menagih Bukti Nyata Pelestarian Lingkungan

Spread the love

KUNINGAN – FAKTALIPUTAN6.COM

Kehadiran Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jakarta pada 29 September 2026, sekilas tampak sebagai langkah birokratis yang progresif. Penandatanganan Pakta Integritas bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dipuji sebagai wujud komitmen daerah dalam mendukung investasi dan kemudahan berusaha.

 

Namun, di balik dokumen resmi dan seremoni tingkat tinggi tersebut, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kuningan memandang ada pertanyaan kritis yang patut direnungkan secara mendalam oleh publik Kuningan.

“Tata ruang bukan sekadar instrumen memuluskan izin investasi di atas kertas, melainkan benteng terakhir perlindungan ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan Kabupaten Kuningan.”terang RDjunaedy ketua AWI Kuningan (29/9/2026).

 

Menyinggung Ketua AWI Kuningan tentang retorika investasi versus daya dukung lingkungan. Pemerintah Kabupaten Kuningan kerap menjadikan dalih “kepastian investasi” sebagai panglima dalam setiap percepatan regulasi tata ruang. Pertanyaannya, apakah percepatan RDTR ini benar-benar berpihak pada keberlanjutan ekologis Kabupaten Kuningan sebagai daerah tangkapan air (konservasi), atau justru menjadi “karpet merah” bagi alih fungsi lahan yang masif? .

“Sebagai wilayah yang menyandang status daerah konservasi di Jawa Barat, desakan investasi sering kali mengorbankan ruang hijau dan wilayah resapan air demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek, sehingga berpotensi ancaman konservasi.

Komitmen akuntabilitas dan transparansi yang tertuang dalam Pakta Integritas jangan sampai berhenti di atas meja birokrasi, pentingnya pelibatan masyarakat adat, petani, dan pegiat lingkungan lokal dalam proses penyusunannya sebagai wujud transparansi partisipatif,” tutur RDjunaedy

 

Menambahkan Ketua AWI Kuningan “dalam forum nasional tersebut, ditekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan data akurat, menyelesaikan hambatan teknis, dan mempercepat pembahasan substansi. Selama ini, tantangan utama birokrasi di Kuningan bukan pada absennya seremoni atau penandatanganan pakta, melainkan pada inkonsistensi penegakan aturan tata ruang yang ada (RTRW).

 

Adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan yang kerap luput dari pengawasan tegas pemerintah daerah. Percepatan RDTR dikhawatirkan hanya menjadi ritual administratif demi memenuhi target pusat, tanpa dibarengi kesiapan pengawasan yang ketat di tingkat tapak.

 

AWI DPC Kuningan mengingatkan agar penandatanganan Pakta Integritas ini tidak sekadar menjadi formalitas birokrasi, melainkan diterjemahkan secara transparan melalui pengawasan ketat terhadap setiap izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan di bumi Kuningan.”tegaskan RDjunaedy.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *