KUNINGAN – FAKTALIPUTAN6.COM
Upaya menekan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan kini mendapat dukungan lintas sektor. Yayasan Jaya Artasena Keluarga, Kantor Hukum IMF & Partners Lawfirm, dan DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Kuningan resmi menjalin kolaborasi strategis, Kamis (24/9/2026).
Kemitraan ini difokuskan pada kegiatan sosial, mulai dari pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza), pembinaan mental, hingga rehabilitasi bagi para korbannya.
Ketiga lembaga sepakat menyatukan langkah dalam penanganan yang menyeluruh: pencegahan, rehabilitasi medis dan psikologis, hipnoterapi, pendampingan hukum, hingga edukasi publik melalui media massa.
Yayasan Jaya Artasena Keluarga berperan sebagai pusat rehabilitasi korban Napza, konsultasi psikologi, dan layanan dokter umum, sekaligus penggerak upaya pencegahan. Layanan ini didukung tenaga medis, psikolog, terapis hipnoterapi, konselor adiksi, dan tim operasional berpengalaman. Pendampingan dan perlindungan hukum diberikan oleh IMF & Partners Lawfirm, sementara AWI Kabupaten Kuningan mengambil peran dalam publikasi, edukasi masyarakat, dan pengawasan sosial.
Susunan Pengurus Yayasan Jaya Artasena Keluarga
Pembina: H. Mahyuni Harahap, S.H.
Pengawas: Anas Priando, S.H., M.H.
Ketua: Misbahul Anwar Harahap, S.H.
Wakil Ketua: Adam Suwahyo, S.H., M.H.
Sekretaris: Donny Raharjo, S.H.
Bendahara: Rizki Aditia, S.H.
Tim Medis dan Ahli
dr. A. Cindra RF, MARS
Lusia Silvani, S.Psi., M.Psi., Psikolog
Dimas Mahendra, S.KM., M.K., CHt
Staf
Kepala Staf: Irfan Susanto
Staf Operasional: Harry Firmansah
Konselor Adiksi: Wingga Pratama Z
Admin: Yossye Yokan Cantika
Ketua Yayasan, Misbahul Anwar Harahap, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa ditangani dari satu sisi saja.
“Korban penyalahgunaan Napza membutuhkan pembinaan mental, pemulihan kesehatan, serta kepastian hukum agar mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat. Melalui integrasi layanan medis, psikologis, hukum dari IMF & Partners Lawfirm, serta dukungan penyebarluasan informasi positif dari AWI Kabupaten Kuningan, kami optimistis dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kuningan,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Ketua IMF & Partners Lawfirm, Iza Mochamad Faozi, S.H., C.M., CLA., menekankan pentingnya edukasi dan perlindungan hak korban.
“Kami siap memberikan asistensi dan edukasi hukum agar para korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan penanganan yang adil sesuai ketetapan perundang-undangan, yang menekankan pada aspek rehabilitasi dan pemulihan,” tegasnya.
Melalui kemitraan ini, ketiga pihak berharap angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan dapat ditekan, sekaligus tersedia rujukan yang terpercaya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi medis, psikologi, dan rehabilitasi.
(Red)
