Advokat Iza Mochamad: Identitas Pelapor Rahasia, Bukan Konsumsi Pihak Luar

Spread the love

KUNINGAN – FAKTALIPUTAN6.COM
Penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat menuntut kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi pihak pelapor. Hak untuk mengetahui perkembangan sebuah Lapdu secara tegas hanya melekat pada pelapor itu sendiri atau kuasa hukum sah yang ditunjuknya — bukan pada pihak luar yang tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing).

Penegasan ini disampaikan Advokat sekaligus Praktisi Hukum, Iza Mochamad Faozi, S.H., C.M., CLA. Menurutnya, membocorkan perkembangan laporan kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan bukan sekadar menyalahi prosedur penanganan pengaduan, melainkan juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi dan perlindungan saksi maupun pelapor.

“Perlu dipahami bersama, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17, informasi mengenai proses penegakan hukum serta identitas pelapor masuk kategori informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia,” ujar Iza, Rabu (23/9/2026).

Ia menguraikan, Pasal 17 huruf a UU KIP secara tegas menyebutkan bahwa informasi yang jika dibuka berpotensi mengungkap identitas informan, pelapor, saksi, atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana dan dapat membahayakan keselamatan maupun kehidupan mereka, wajib dilindungi dan tidak boleh diakses publik secara bebas.

“Jangankan detail progres atau materi penanganan Lapdu, identitas pelapor pun harus dijaga ketat oleh instansi penerima laporan. Ini demi menjamin keselamatan, keamanan, serta perlindungan fisik dan psikologis pelapor dari kemungkinan intimidasi atau ancaman pihak luar,” tegasnya.

Atas dasar itu, Iza menilai wajar bila muncul kecurigaan terhadap motif pihak-pihak luar yang mendesak atau meminta informasi perkembangan Lapdu tanpa kepentingan yang jelas.
Ia pun mengimbau seluruh instansi penerima laporan agar konsisten berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta hanya menyampaikan pembaruan informasi secara resmi kepada pelapor atau kuasa hukumnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *