KUNINGAN – FAKTALIPUTAN6.COM
Aksi unjuk rasa menolak rencana pengembangan geothermal Gunung Ciremai di depan Pendopo Bupati Kuningan, Senin (5/10/2026), dinilai bukan sekadar bentuk penolakan warga.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menyebutnya sebagai momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi cara mereka membuka informasi dan berkomunikasi dengan publik.
Manap juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai kemungkinan pola by design di balik dinamika yang muncul. Menurutnya, jangan sampai resistensi masyarakat dijadikan alasan untuk menaikkan nilai proyek, termasuk biaya pengamanan dan komponen lainnya, bila proyek tetap dilanjutkan.
“Ini perlu dilihat lebih jauh. Jangan sampai dinamika penolakan dijadikan alasan untuk menaikkan nilai proyek, termasuk penambahan biaya pengamanan dan biaya lainnya. Ini harus dibuktikan dengan data dan dokumen,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pandangan tersebut bukan tuduhan adanya permainan anggaran, melainkan analisis yang perlu diuji. Karena itu, seluruh komponen pembiayaan proyek wajib dibuka secara transparan kepada publik.
Rapat Koordinasi Pemkab dan Camat
Manap turut menyoroti rapat koordinasi Pemkab Kuningan dengan para camat yang digelar bersamaan dengan aksi unjuk rasa. Jika proyek geothermal masuk dalam pembahasan, kata dia, masyarakat berhak mengetahui substansi dan hasil rapat, serta ada tidaknya kesepakatan dukungan yang ditandatangani.
Hingga berita ini disusun, Pemkab Kuningan belum memberikan konfirmasi resmi terkait isu tersebut.
Manap juga mengingatkan agar aksi penolakan tidak serta-merta dianggap mewakili seluruh masyarakat Kuningan. Menurutnya, masih banyak elemen yang bersikap mengamati dan menunggu kajian objektif tentang risiko terhadap sumber air dan lingkungan, di antaranya organisasi lingkungan KAWALI, Sundawani, kalangan santri, masyarakat hukum adat, serta warga di lereng Ciremai.
FORMASI mendesak Pemkab Kuningan membuka seluas-luasnya data teknis, lokasi pengeboran, kajian lingkungan, hingga mekanisme mitigasi risiko. Desakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau pemerintah yakin proyek ini aman dan bermanfaat, buka datanya. Masyarakat jangan hanya diminta percaya. Mereka harus diberi kesempatan melihat kajiannya dan mengetahui risikonya,” pungkas Manap.
Ia berharap pemerintah membangun dialog terbuka dan melibatkan masyarakat sejak dini sebelum mengambil keputusan strategis.
(Red)
