Penahanan Kades Paniis Jadi Alarm Keras, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Cihideung Hilir Kembali Disorot

Spread the love

KUNINGAN – FAKTALIPUTAN6.COM

Penahanan Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, berinisial RA oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan menjadi perhatian masyarakat sekaligus momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kuningan.

Langkah penegakan hukum tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk dana kompensasi, dinilai menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peristiwa ini juga memunculkan desakan agar pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan sumber pendapatan desa lainnya tidak hanya dilakukan ketika persoalan mencuat ke ruang publik, tetapi dijalankan secara konsisten melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur.

Di tengah sorotan terhadap perkara Kades Paniis, masyarakat kembali menaruh perhatian pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu. Sebelumnya, persoalan tersebut memicu aksi unjuk rasa besar-besaran oleh warga yang menuntut keterbukaan pengelolaan anggaran, audit mendalam, serta menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepala desa dan perangkatnya.

Perwakilan masyarakat Kuningan menilai, aspirasi warga Cihideung Hilir perlu mendapat tindak lanjut yang jelas dari instansi berwenang. Transparansi penggunaan anggaran dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan.

“Penanganan perkara Kades Paniis harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan pemerintahan desa secara menyeluruh. Jangan sampai pengawasan baru menguat setelah muncul persoalan dan masyarakat menyampaikan protes. Setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” ungkap perwakilan masyarakat Kuningan, Minggu (11/10).

Desakan juga diarahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan instansi terkait agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Penggunaan Dana Desa maupun sumber pendapatan desa lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak mengetahui pemanfaatan anggaran publik.

Menurut perwakilan masyarakat, keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang sehat. Karena itu, setiap persoalan yang menimbulkan pertanyaan publik perlu dijawab melalui data, dokumen, dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan masyarakat tidak cukup dijaga dengan pernyataan atau janji. Harus ada keterbukaan, pengawasan yang berjalan, serta tindak lanjut yang jelas terhadap setiap persoalan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, sementara dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” tegasnya.

Penahanan Kades Paniis dan kembali mencuatnya sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cihideung Hilir menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kuningan. Integritas aparatur, transparansi anggaran, dan pengawasan yang efektif harus menjadi bagian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Masyarakat pun berharap instansi berwenang mampu menindaklanjuti setiap laporan dan dugaan pelanggaran secara profesional, terbuka, serta tidak tebang pilih, sehingga pengelolaan keuangan desa benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *