KUNINGAN – FAKTALIPUTAN6.COM
Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menggelar sidang perdana gugatan perdata senilai Rp777,36 juta yang melibatkan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Rabu (7/10/2026).
Sidang dengan agenda pemanggilan para pihak itu dipimpin majelis hakim. Dalam persidangan, hanya pihak penggugat yang hadir melalui kuasa hukumnya. Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir.
“Agenda sidang hari ini adalah pemanggilan para pihak. Sidang hanya dihadiri penggugat, sedangkan tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” ujar kuasa hukum penggugat, Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA, usai persidangan.
Kronologi dan Rincian Gugatan
Berdasarkan dalil gugatan, perkara bermula pada awal 2024. Tergugat I, yang kala itu menjabat kepala dinas, diduga menghubungi penggugat untuk mengajukan pinjaman pribadi. Total nilai yang dipersoalkan terdiri atas:
Pinjaman pertama Rp100 juta, diserahkan pada 25 Januari 2024 melalui Tergugat II selaku bendahara dinas, dengan bukti kuitansi.
Pengadaan barang elektronik Rp127,36 juta, untuk kebutuhan dinas, dimintakan pada Maret 2024.
Pinjaman kedua Rp550 juta, diserahkan pada 15 Mei 2024 juga melalui Tergugat II, dengan bukti kuitansi.
Selain nilai pokok tersebut, kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa perjanjian pinjaman memuat kesepakatan pemberian keuntungan bulanan yang hingga kini diklaim belum direalisasikan.
Upaya Non-Litigasi Tak Membuahkan Hasil
Sebelum menempuh jalur hukum, penggugat mengaku telah beritikad baik menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk melayangkan somasi sebanyak dua kali. Karena tidak mendapat tanggapan yang memadai, penggugat akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Kuningan.
Tahapan Selanjutnya
Atas ketidakhadiran tergugat, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para pihak. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, perkara ini selanjutnya akan diarahkan ke tahap mediasi untuk membuka ruang perdamaian sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran maupun substansi gugatan.
(Red)
