KUNINGAN – FAKTALIPUTAN6.COM
LSM Frontal menyoroti dugaan manipulasi sanksi administratif dan tindakan pemufakatan jahat yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan dengan manajemen RS Permata (PT Kuningan Kampung Sehat). Senin (21/9/2026)
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya dua Surat Keputusan (SK) Kadis LH bernomor sama, yakni, Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026, namun memiliki ketentuan isi dan tanggal terbit yang berbeda.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa penerbitan SK tersebut diduga kuat bukan bentuk paksaan pemerintah atas pelanggaran izin AMDAL, melainkan hasil kompromi dan negosiasi di belakang layar. Dugaan ini diperkuat oleh temuan catatan tangan pada paraf koordinasi (parkor) dalam salinan surat antara Manager Umum dan Mutu RS Permata, Saiful Anwarudin, dengan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kuningan, Sri Mulyani.
“Dalam draft SK pertama yang belum ditandatangani, terdapat rekomendasi agar RS Permata membuat dokumen AMDAL. Namun pada SK kedua yang disahkan, diktum tersebut hilang. Ini mengindikasikan adanya main mata dan kompromi yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk berisiko membocorkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 miliar,” tegas Uha Juhana.(20/9/2026).
Soroti Peran Bupati Kuningan
LSM Frontal juga menyoroti keterkaitan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Pasalnya, Lampiran I dokumen tersebut mencantumkan nama Keputusan Bupati Kuningan, bukan Keputusan Kadis LH. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Bupati mengetahui alur permainan tersebut, baik secara lisan maupun melalui nota kedinasan.
Guna menjaga integritas tata kelola pemerintahan, LSM Frontal mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan audit khusus menyeluruh.
“Jika memang tidak terlibat, Bupati harus tegas memerintahkan audit internal. Mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permen PANRB No. 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, serta PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, pengawasan internal harus berjalan untuk membuktikan ada atau tidaknya konflik kepentingan, pemerasan, maupun suap,” tambah Uha.
ANCAMAN SANKSI PIDANA BERLAPIS
Dugaan tindakan penyimpangan ini dinilai memenuhi unsur pidana khusus berlapis, yaitu kejahatan lingkungan dan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Jika Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak segera mengambil langkah pemeriksaan yang objektif dan transparan, LSM Frontal menegaskan persoalan ini sangat berpotensi untuk diseret ke ranah hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Red)
